DEPOK, KOMPAS.com - MRF, mantan perwira Brimob yang diduga menganiaya istrinya, RF, telah ditahan di rutan Kejaksaan Cilodong sejak Kamis (14/12/2023) sore.. Kuasa hukum korban, Renna A Zulhasril mengatakan bahwa saat ini proses akan berlanjut ke persidangan kasus KDRT yang dilakukan oleh tersangka di Depok, Jawa Barat. "(MRF) Ditahan di rutan Kejaksaan Cilodong dari semalam jam enam sore.
1. Suami Anda merupakan 'pensiunan' dari Pegawai Negeri Sipil ("PNS"); 2. Suami Anda telah meninggal dunia; 3. Istri pertama merupakan janda yang bercerai dari suami Anda; 4. Perkawinan suami Anda dengan mantan istrinya itu yang didaftarkan di Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri ("Taspen"); 5.
Istri dapat menuntut agar hakim menghukum suami untung membayar nafkah terhutang kepada mantan istrinya. 2. Tuntutan Hak Asuh Anak. Jika pasangan suami-istri yang mengajukkan cerai dikaruniai anak, maka istri akan mendapatkan hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun) 3. Tuntutan Nafkah Anak
Tujuan penelitian ini mendeskripsikan hak-hak yang dapat diperoleh istri apabila terbukti tidak nusyuz ketika melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama dengan menelaah Surat Edaran MahkamahNAFKAH ISTRI DALAM KASUS PERCERAIAN QOBLA DUKHUL SETELAH MELAKUKAN ZINA (Analisis Putusan Nomor 2142/Pdt.G/2016/PA.Mkd dan . Nomor 161/Pdt.G/2017/PTA.Smg) SKRIPSI . Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat . Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H) Oleh: HALIMATUSA'ADAH. NIM: 11150440000100 . PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA . FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM Saat itu suami harus menafkahi istrinya selama masa iddah. Jika telah habis masa iddah dan tidak rujuk maka suami tak memiliki kewajiban menafkahi istrinya lagi. Kecuali lagi, apabila istri tersebut sedang hamil atau menyusui maka suami tetap menafkahinya. Dan jika istri membawa anak dari suami tersebut maka suami wajib menafkahi si anak itu.
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian: Cerai Talak : Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri.